#GampongMandiri : Dana Desa dan Kemandirian
Rabu, 03 Juni 2015
Dalam forum-forum diskusi belakangan ini, berbagai kalangan terutama komponen masyarakat sipil yang konsern terhadap pemberdayaan masyarakat banyak mendiskusikan tentang pemberlakuan UU No. 6/2014 tentang Desa. Target utama Undang-Undang ini adalah menunmbuhkan kreativitas yang dimiliki untuk menciptakan tempat-tempat pertumbuhan ekonomi baru di Desa atau di Aceh disebut Gampong. Adapun kriteria penerima dana desa ini adalah luas wilayah dan jumlah penduduk dengan jumlah dana yang akan diterima sebesar 800 juta s/d 1,2 M.
Menurut Kepala BPM Aceh menyebutkan Provinsi Aceh penerima dana desa terbesar ke-3 setelah Jawa Tengah dan Papua, yakni sejumlah 1.707 T yang disalurkan ke 289 kecamatan dan 6.474 gampong di Aceh. Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk menarik dana desa harus mempunyai Rencana Pembangunan jangak menengah desa (RPJMDES) dan rencana kerja pemerintah Desa (RKPDES).
Aceh telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan dana bagi gampong yaitu melalui program alokasi dana gampong (ADG) dan BKPG, namun proses dan hasil dari pengelolaan dana tersebut lebih pada pembangunan infrastruktur, sedangkan sektor ekonomi belum mampu terealisasi dengan baik khususnya pada perencanaan gampong, ada lagi tantangan tentang peluang terjadinya korupsi dan penyalagunaan wewenang ketika dana yang cukup besar tersebut masuk ke desa, pendamping desa yang tidak optimal dalam proses perencanaan dan kurangnya inovasi dalam perencanaan desa.
Berdasarkan ulasan diatas, kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mendiskusikan wacana ini untuk menjadi pembelajaran kita bersama dalam menjawab berbagai tantangan yang harus diselesaikan sebelum dana desa/gampong tersebut dicairkan dan dimanfaarkan oleh masyarakat gampong kita. Pertanyaan mendasar sebagai bahan diskusi adalah :
1.Apa tantangan bagi perangkat gampong di Aceh dalam mengelola dana desa tersebut, khususnya bagi perencanaan desa ?
2.Langkah strategis apa yang dibutuhkan untuk menguatkan tata kelola pemerintahan gampong?
3.Bagaimana peran serta masyarakat khususnya perempuan, anak, lansia dan orang berkebutuhan khusus terhadap pengelolaan dana desa tersebut?
4.Menurut anda, tantangan dan hambatan apa lagi yang akan dihadapi oleh perangkat desa dalam mengelola dana desa tersebut? Saran anda?
Kami mengundang Anda semua untuk berdiskusi, jika Anda memiliki kelonggaran waktu dan suasana batin yang sama, mari kita mulai!